Minggu, 18 November 2012

Makalah Politik Islam, ham, dan demokrasi


 Makalah Politik Islam, ham, dan demokrasi

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Politik Islam dapat dimaknai “aktivitas politik sabagian acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok.” Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruhnya pemeluk Islam, namun boleh berasal dari luar komunitas Muslim. Politik Islam, secara substansial, merupakan penghadapan Islam dengan kekuasaan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku politik (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap, perilaku, dan budaya politik yang memakai kata sifat Islam bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam.

1.2.  Rumusan Masalah

1)      Apa itu politik, demokrasi dan ham menurut islam ?
2)      Apa saja prinsip-prinsip dasar dan cita-cita polik islam ?
3)      Apa prinsip-prinsip politik luar negri dalam islam ?
4)      Apa hak dan kewajiban asasi manusia menurut ajaran islam ?

1.3.  Tujuan Penulisan Makalah
1)      Untuk mengetahui pengertian politik, demokrasi dan ham menurut islam.
2)      Untuk mengetahui prinsip-prinsip dasar dan cita-cita polik islam.
3)      Untuk mengetahui prinsip-prinsip politik luar negri dalam islam.
4)      Untuk mengetahui hak dan kewajiban asasi manusia menurut ajaran islam.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1       PENGERTIAN POLITIK ISLAM
Untuk memperoleh pemahaman yang tepat tentang politik secara umum dan politik secara Islam, perlu terlebih dahulu untuk melihat asal-usul dan definisi dari istilah “politik” dan “negara” dalam penggunaan kontemporernya. Kata politik berasal dari bahasa Yunani, polis yang berarti “kota”. Pada era modern, istilah politik berarti “segala aktivitas atau sikap yang bermaksud mengatur kehidupan masyarakat. Di dalamnya, terkandung unsur kekuasaan untuk membuat aturan hukum dan menegakkannya dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan”(Salim, 1994:291)
Sedangkan kata negara, dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan state, yang berasal dari bahasa Latin status, atau stato dalam bahasa Italia, dan etat dalam bahasa Prancis. Menurut Webster’s Dictionary, negara adalah “sejumlah orang yang mendiami secara permanen suatu wilayah tertentu dan diorganisasikan secara politik di bawah suatu pemerintahan yang berdaulat yang hampir sepenuhnya bebas dari pengawasan luar, serta memiliki kekuasaan pemaksa demi mempertahankan keteraturan dalam masyarakat”(Gove, et.al., 1982: 22-28). Dengan demikian, tujuan pendirian negara adalah untuk memelihara dan memaksakan hukum dan ketertiban dalam masyarakat.

1.      Prespektif Al-Qur’an tentang Politik-Pemerintahan
Al-Qur’an, sebagai petunjuk (hudan) bagi umat manusia, menyediakan suatu dasar yang kokoh dan permanen bagi seluruh prinsip-prinsip etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan ini, termasuk di dalamnya masalah politik. Menurut Asad (1980:1-2), al-Qur’an memberikan suatu jawaban komprehensif untuk persoalan tingkah laku manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dalam rangka penciptaan kehidupan yang seimbang di dunia ini, dengan tujuan akhir kebahagiaan di akhirat kelak.
Selain itu, al-Qur’an memandang kehidupan manusia sebagai suatu keseluruhan yang organik; semua bagian-bagiannya haruslah dibimbing oleh petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah etik dan moral yang bersumber dari wahyu yang terakhir itu.
Untuk menerapkan al-Qur’an dalam kehidupan politik praktis diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dalam memaknainya agar memperoleh pemahaman yang tepat, karena al-Qur’an tidak menyebutkannya secara eksplisit dalam ayat-ayatnya. Sementara Rasul Allah SAW dalam membangun masyarakat Islam yang berdaulat tidak menentukan bentuk pemerintahan secara spesifik.
            Sejumlah alasan berikut merupakan jawaban atas pilihan sikap al-Qur’an di atas. Pertama, al-Qur’an pada prinsipnya adalah petunjuk etis bagi manusia; ia bukanlah sebuah kitab ilmu politik. Kedua, sudah merupakan suatu kenyataan bahwa institusi-institusi sosio-politik dan organisasi-organisasi manusia selalu berubah dari masa ke masa. Atau, dengan meminjam pendapat Asad (1961:12), diamnya al-Qur’an dalam masalah ini “berarti memberikan sutu jaminan yang sangat esensial dalam menghindari kekutan hukum dan sosial... .”
            Tujuan terpentingal-Qur’an adalah agar nilai-nilai dan perintah-perintah etiknya dijunjung tinggi dan bersifat mengikat atas kegiatan-kegiatan sosio-politik umat manusia. Nilai-nilai ini bertalian secara organik dengan prinsip-prinsip keadilan,persamaan, dan kemerdekaan yang juga menempati posisi sentral dalam ajaran moral al-qur’an. Dari perspektif ini, suatu negara hanyalah dapat dikatakan bercorak Islam manakala keadilan dan lain-lainnya itu benar-benar terwujud di dalamnya, dan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan rakyat.
            Oleh karena itu, untuk menegakkan keadilan dan memelihara perdamaian dan ketertiban, Islam tidak diragukan lagi memerlukan suatu organisasi politik. Tapi organisasi politik ini, sebagaimana telah disebut terdahulu, bukanlah suatu kepanjangan(ekstensi) dari Islam; ia hanyalah suatu mesin kekuasaan yang efektifm dan karena itu perlu dan harus ada.
Al-Qur’an tidak membahas secara khusus tentang bentuk negara yang harus diikuti oleh umat Islam. Perhatian utama al-Qur’an ialah agar masyarakat ditegakkan atas keadilan dan moralitas. Maka, atas dasar nilai-nilai etis al-Qur’an itulah bangunan politik Islam wajib ditegakkan. Namun karena al-Qur’an  tidak menegaskan bentuk baku suatu negara, maka model dan struktur ketatanegaraan Islam bukanlah sesuatu yang tidak dapat berybah. Ia senantiasa terikat dengan perubahan, modifikasi, dan perbaikan, serta dinamis seiring dengan tuntutan ruang dan waktu. 

2.      Variasi pandangan umat Islam dalam melihat relasi Islam dan Politik
Secara kategorial, dalam memandang relasi Islam dan politik, para pemikir Muslim terfragmentasi ke dalam tiga kelompok. Pertama, kelompok “Islam Politik” (al-Islam al-siyasi), yaitu kelompok yang dengan gigih menginginkandiwujudkannya syariat Islam dalamkehidupan berbangsa dan bernegara melalui pranata negara misalnya, dalam bentuk perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan sebagainya. Masuk dalam kelompok ini adalah Muhammad ‘Abduh, Rasyid Ridha, Hasan al-Banna, dan Abu al-‘Ala al-Maududi.
Kelompok ini berpijak pada 3 prinsip utama, yaitu: (1) politik adalah bagian integral dari Islam, karena itu praktik politik wajib dilakukan oleh setiap orang Islam. Doktrin Islam, bagi para pendukung “Islam politik”, tidak hanya menyediakan visi dan pandangan politik semata, tetapi juga cara-cara bagaimana pemerintah Islam harus dijalankan; (2) Islam politik sudah menjadi anutan mayoritas kaum Muslimin (jama’ah al-muslimin). Karena itu, orang yang tidak masuk dalam komunitas besar Islam (al-sawad al-a’zham) dianggap telah keluar dari komunitas Islam. Bahkan, bisa dinyatakan telah keluar dari zona Islam itu sendiri, yang dalam fikih Islam disebut dengan istilah murtad;(3) Menegakkan jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah).
Kedua, kelompok “moderat” (al-muttawassith) yang berpandangan bahwa hubungab agama dengan politik-kenegaraan adalah relasi etik dan moral. Negara merupakan instrumen politik untuk menegakkan nilai dan akhlak Islam yang bersifat universal. Argumen yang dikemukakan oleh kelompok “Islam moderat” adalah bahwa konsep negara dan pemerintah merupakan bagian dari ijtihad kaum Muslimin, karena Islam tidak menentukan dengan jelas tata-negara dan sistem pemerintahan. Karena itu, bentuk negara bisa republik, monarki, perserikatan, atau bentuk lain. Tokoh-tokoh yang berhaluan demikian antara lain: Ahmad Amin, Muhammad Husein Haikal, Muhammad ‘Imarah, Fazlur Rahman, Robert N. Bellah, Amin Rais, dan Jalaluddin Rahmat(Ghazali, 2002:175)
Ketiga, kelompok “kiri Islam” (al-yasar al-Islami) yang menolak penerapan syariat dan pembentukan negara Islam. Bagi kelompok ini, Islam adalah agama, bukan negara. Lebih lanjut mereka menampik idealisasi politik Nabi SAW di Madinah. Para pemikir yang berada dalam spektrum pemikiran ini, antara lain: ‘Ali ‘Abd al-Raziq, Muhammad Sa’id al-Asymawi, Muhammad Ahmad Khalfallah, Faraj Faudah, dan Abdurrahman Wahid(Khan, 1982:75-76).

Alasan yang dipedomani kelompok ini adalah:
a.       Persoalan politik merupakan persoalan historis, bukan teologis yang harus diyakini oleh setiap individu Muslim. Karena sifatnya yang historis itulah, ia bukan Islam itu sendiri. Islam harus dipisahkan dengan politik. Atau dengan kata lain, Islam tidak mengenal kesatuan doktrin din dan daulah (al-Ashmawy, 1996:17-18). Tujuannya adalah agar tidak terjadi politisasi agama hanya untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu;
b.    Praktik politik bukanlah suatu kewajiban agama yang harus dijjalankan oleh para pemeluknya. Ia hanyalah praktik kehidupan biasa yang para pelakunya bisa salah dan bisa juga benar. Karena itu, praktik politik harus bersifat nir agama untuk menghindari seminimal mungkin terjadinya pendangkalan hakikat Islam ke tingkat yang rendah dan hina, yang disebabkan oleh tindakan politik atas nama agama (bi ism al-din). Sekali lagi, bagi kelompok “kiri Islam”, Islam itu universal, sedangkan praktik politik itu bersifat partikular (al-Ashmawy, 1989:138). Hakikat Islam adalah agama kemanusiaan yang sangat menjunjung tinggi perbedaan. Islam adalah agma yang bersifat terbuka. Islam tidak hanya terbatas pada satu golongan, perhimpunan dan komunitas tertentu saja. Selama seseorang mengucapkan syahadat dan mengimani rukun-rukun Islam, maka selamanya ia menjadi orang Muslim. Orang yang beragama Islam bebas menentukan komunitas-komunitasnya, tokoh-tokohnya, pandangan-pandangan politiknya sendiri, dan lain-lain;
c.       Konsep jihad dalam Islam adalah jihad melawan hawa nafsu. Jika jiwa kita terancam karena adanya suatu peperangan, maka sudah selayaknya kita mempertahankan diri. Islam adalah agama yang mengajarkan cinta kasih, kelembutan, dan persaudaraan. Karena itu, mengobarkan semangat jihad dalam pengertian berperang melawan orang kafir adalah bentuk pelecehan dan pengeringan makna Islam. Alasan ini sekaligus merupakan jawaban dan kritik terhadap pendapat kelompok “Islam politik” (al-Islam al-siyasy).
Timbulnya variasi pemikiran tersebut tidak lepas dari watak Islam yang sangat elastis dan interpretatif. Harus diakui bahwa kaum Muslimin tidak memiliki model “negara Islam”yang jelas dan konkret. Masalah inilah yang pada akhirnya menimbulkan penafsiran beragam, baik terhadap teks agama, maupun terhadap praktik politiknya.
Lebih definitif lagi, keragaman teori politik Islam terjadi karena sebab-sebab berikut. Pertama, belum ada kesepakatan tentang apa yang dimaksud dengan syariat Islam itu. Apakar tema syariat lebih merujuk kepada makna generiknya sebagai jalan hidup (al-sabil, al-sirath) sebagaimana dikonstatir al-Qur’an; atau menunjuk kepada pranata legal yudisial seperti yang ada dalam fikih. Kedua, negara Islam yang didirikan oleh nabi SAW di Madinah yang dipandang ideal ternyata tidak memberikan model yang terperinci, yang bisa dipakai dalam konteks kenergaraan sekarang. Ketiga, belum ada rumusan konseptual yang jelas tentang apa yang dimaksud denga pemerintahan Islam (daulah Islamiyah) itu (Ghazali, 2002:176).
Terkait dengan keragaman sikap umat Islam dalam melihat relasi Islam dan politik, setidaknya ada tiga kelompok yang terlibat dalam pergumulan wacana pemikiran politik ini, sebagaimana diuraikan diatas, yaitu: kelompok “Islam politik”(al-Islam al-siyasy) yang konservatif, kelompok tengah (al-mutawassith) yang moderat, dan kelompok “kiri Islam” (al-yasar al-Islamy) yang liberal-sekular.
Berbeda halnya dengan kelompok “kiri Islam” yang menhendaki pemisahan tegas antara Islam dan politik(fasl al-Islam bi al-siyasah), Muhammad ‘Imarah memiliki pandangan yang lebih moderat. Dia meyakini bahwa Islam terkait dengan politik, tetapi bukan dalam pengertian salah satu ayat Bibel yang berbunyi, “Apa pun milik kaisar, dan apa pun milik Tuhan untuk Tuhan”(Reader to caesar what is his, and render to Jesus whai is his!) (Taufik, 2001:213).
Menurut ‘Imarah, teori politik Islam—yang disepakati para sarjana Muslim—meletakkan politik sebagai persoalan sosial yang profan dalam bingkai prinsip-prinsip agama bagi pengelolaan hidup bermasyarakat, atau ketentuan-ketentuan dasr yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan dan pergaulan denagn sesamanya yang pada gilirannya akan mewarnai pola kehidupan politiknya.
Selanjutnya, untuk menguatkan tesis perihal keterkaitsn Islam dengan politik, ‘Imarah menyitir hadi Nabi SAWberikut:
“Dulu, kepemimpinan(baca: jabatan politik) Ban Israel selalu dipegang para nabi. Kemangkatan seorang nabi itu senantiasa diiringi dengan kedatangan nabi baru. Sesungguhnya tidak ada lagi nabi sepeninggalanku, tetapi digantikan oleh para khalifah” (HR. Al-Bukhari, Ibn Majah, dan Ahmad).
3. Institusi Kalifah dalam Tradisi Politik Islam
        Khalifah akhir-akhir ini menjadi tema pembicaraan aktual yang ramai dibahas dalam berbagai forum dan kesempatan. Berbagai pembicaraan tersebut berupaya mendiskusikan konsep khalifah dari beragam sudut pandang, tergantung pada motif yang melatarinya.
        Sebagian ahli berpandangan bahwa konsep khalifah tidak memiliki landasan tekstual (nash) yang konklusif dalam Islam. Kekurangan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya pembakuan konsep Khalifah yang dapat diberlakukan secara universal (one size fits for all). Memang Al-Qur’an dan hadis secara eksplisit tidak menetapkan sistem dan bentuk institusi khalifah, apalagi struktur organisasi serta landasan filosofisnya.
        Benar, sejak zaman Nabi SAW,masyarakat Muslim sudah terhimpun dalam sebuah organisasi politik bernama negara (Gibb, 1955:4). Sebagai komunitas berdaulat dalam sebuah negara, mereka tentu sudah mengadopsi bentuk tertentu dari institusi khalifah. Hanya saja, pembentukan khlifah saat itu barangkat dari format konsep normatif, tetapi bergerak dalam bentuk praktis historis. Implikasi dari tidak adanya konsep Normatif itu adalah bahwa konsep khalifah akhirnya hanya didasarkan pada serpihan-serpihan ayat Al-Qur’an serta sejumlah hadis saja. Dengan begitu konsep khalifah yang diaktualisasikan hanya mampu menyentuh prinsip-prinsip dasar kelembagaannya saja (al-khalidi, 1980:8).
        Bukti klasik dari tidak adanya rujukan tekstual yang konklusif tersebut adalah bahwa setelah Rosul SAW wafat, para sahabat tidak memperoleh acuan normatif dari Nabi SAW untuk menentukan figur penggantinya sebagai penyelenggara tugas-tugas eksekutif  pemerintahan Madinah. Nabi SAW memang tidak memberikan kriteria untuk calon penggantinya kelak setelah kewafatanna. Kriteria-kriteria yang diperlukan untuk mengangkat pengganti beliau justru diperoleh dari gagasan-gagasan para sahabat, yang kemudian mereka tuangkan dalam bentuk prosedur pengangkatan Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah (pengganti) Nabi.
        Prosedur pemilihan Abu Bakar, yang dikenal deengan bay’at saqifah ini, kemudian ditetapkan oleh kalangan Muslim Sunni sebagai landasan ideal untuk menyelenggarakan suksesi kepemimpinan dalam Islam. Araahli menilai bahwa prosedur pemilihan Abu Bakar merupakan sebuah konsep demokratis, karena didasarkan pada asas kompetisi serta partisipasi publik lewat tiga tahap, yaitu: pencalonan (nomination), kompromi antar kelompok (mutual consultation), dan bay’at (oath of alligiance) (Hamim, 2004: 6-9). Selanjutnya model khlifah yang diteruskan pada masa sahabat Umar bin al-Khaththab sebagai khaliifah, Abu Bakar al-Shiddiq menunjuk sejumlah saahabat (semcam panitia ad-hoc) untuk menentukan personilnya yang telah dipilih oleh abu Bakar RA. Model ini berubah ketika Usman bin Affan menjabat Khalifah, yaitu dengan sistem formatur.
        dalam Hadis Nabi yang terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal yang artinya seperti berikt ini:
Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata:”kita duduk di masjid beserta Rasul Allah SAW, dan Basyir adalah seorang yang mencatat hadis beliau. “Datangglah Abu Tsa’labah al-Khusyani sembari berkata: “wahai Basyir bin Sa’ad, apakah kamu menghafal hadis Rasul Allah SAW tentang para pemimpin?” Hudzaifah menjawab: “Aku menghafal khutbah beliau”. Maka Abu Tsa’labah duduk dan Hudzaifah berujar:  “kenabian ada bersamamu selama Allah menghendaki ia tetap ada. Kemudian jika Allah menghendaki untuk mengangkatnya, maka akan ada khilafah atas menurut metode kenabian. Ia akan ada selama Allah menghendakinya. Selanjutnya, ada sistem kerajaan yang mencengkeram. Ia akan ada selama Allah menghendakinya. Lalu, Allah mengangkatnya, jika Allah menghendakinya. Berikutnya, ada kerajaan yang otoriter. Ia ada selama Allah menghendaki. Kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendakinya. Lalu, ada khilafah atas menurut metode kenabian. Lantas beliau diam.
Habib berkata: “ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah dan Yazid bin Nu’am bin Basyir menjadi sahabatnya, aku tuliskan hadis ini mengingatkannya. Aku berkata padanya: “Sesungguhnya aku berharap agar ia menjadi amirul al-mu’minin, yaitu Umar sesudah berlalunya kerajaan yang mencengkeram dan otoriter. Maka aku sampaikan suratku ini kepada Umar bin Abdul Aziz. Ia senang dan mengaguminya.
            Terlihat dari ahdis ini bahwa pemrintahan dalam Islam itu berubah secara dinamissesuai dengan kondisi zamannya.khilafah bukan satu-satunya bentuk pemerintahan yang ada dalam dunia Islam.

 
2.2       PRINSIP – PRINSIP DASAR DAN CITA CITA POLITIK ISLAM
Untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, menurut Salim (1994 : 306),  terdapat empat prinsip dasardalam politik islam. Keempat prinsip itu adalah:
1.      Prinsip amanat
Prinsip pertama mengandung makna bahwa kekuasaan politik yang dimilikioleh pemerintahan merupakan amanat Allah dan juga amanat rakyat yang telah mengangkatnya melalui baiat.Sebagaimana amanat Allah SWT , kekuasaan politik itu dianugerahkan oleh Allah SWT kepada manuasia. Penganugrahan itu dilakukan melalui satu ikatan perjanjian. Perjanjian itu terjalin antara sang penguasa Allah di satu pihak, dan dengan masyarakat di pihak lain. Karena itu, prinsip ini menghendaki agar pemerintahan melaksanakan tugas-tugasnya dengan memenuhi hak–hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum Allah, termasuk di dalamnya amanat yang dibebankan oleh agama dan yang dibebankan oleh individu dan masyarakt sehinggatercapai masyarakat yang sejahtera dan sentosa. Amanat yang dimaksud dengan banyak hal, salah satu di antaranya adil.

2.      Prinsip keadilan
Adil menjadi prinsip kedua dalam pengelolahan kekuasaan politik. Keadilan yang dituntut itu bukan hanya terhadap kelompok, golongan, atau kaum muslim saja, tetapi mencakup seluruh manusia bahkan seluruh makhluk. Ayat-ayat al-Qur’an yang mencakup hal ini amat banyak, salah satunya berupa teguran kepada Nabi SAW yang hampir menvonis salah seorang Yahudi, karena terpengaruh oleh pembelaan keluarga seorang pencuri. Dalam kontek inilah turun firman Allah dalam Q.S al-Nisa’:105 .

“Janganlah kamu menjadi penentang orang-orang yang tidak bersalah, karena(membela) orang-orang yang khianat”.

Keadilan juga mengandung arti bahwa pemerintahan berkewajiban mengatur masyarakatat dengan membuat aturan-aturan hukum yang adil berkenaan dengan masalah-masalah yang tidak beraturan secara rinci atau didiamkan oleh hukum Allah. Dengan demikian, penyelenggaran pemerintahan berjalan di atas hukum dan bukan atas dasar kehendak pemerintahan atau penjabat.

3.      Prinsip ketaatan
Prinsip ketaatan mengandung makna wajibnya hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’qn dan sunnah ditaati. Demikian pula hukum  perundang-undangan dan kewajiban pemerintahan wajib ditaati. Kewajiban ini tidak haya dibebankan kepada rakyat, tetapi juga dibebankan kepada pemerintahan. Oleh karena itu, hukum perundang-undangan dan kebijakan politik yang diambil pemerintahan harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama. Jika tidak demikian, maka kewajiban rakyat kepada hukum dan kebijakan dinyatakan telah gugur, karena agama melarang ketaatan pada kemaksiaatan. Rakyat harus menaati pemerintah selama pemerintahan itu menaati Allah SWT dan rasul-Nya, sebagaimana difirmankan Allah dalam Q.S al-Nisa’:59 berikut.

“Wahai orang-orang  yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan para pemimpinu!”.

Menutur Quraish Shihab (1999, 427), “Tidak disebutkan kata perintah taat pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

4.      Prinsip musyawarah
Prinsip musyawarah menghendaki agar hukum perundang-undangan dan kebijakan politik diterapkan melalui musyawarah di antara mereka yang berhak. Masalah yang diperselisihkan para peserta musyawarah harus diselesaikan dengan menggunakan ajaran-ajaran dan cara-cara yang terkandung alam al-Qur’an dan sunnah Rasul Allah SAW. Prinsip musyawarah ini diperlukan agar para penyelenggara negara dapat melaksanakn tugasnya dengan baik dan bertukar pikiran dengan siapa saja yang dianggap tepat guna mencapai yang terbaik untuk semua’ (Shihab, 1999: 429).

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar golongan (non Muslim), karena mereka selalu menimbulkan kesulitan bagi kamu. Mereka ingin menyusahkanmu. Telah tampak dari ucapanmu mereka kebencian, sedang apa yang disembunyikan oleh dada mereka lebih besar. Sungguh Kami telah jelsakan kepada kamu tanda-tanda (teman dan lawan), jika kamu memahaminya”.

Ayat di atas, ditulis Rasyid Ridha (dalam Shihab, 1999), mengandung larangan dan penyebabnya.
Adapun cita-cita politik Islam-seperti dikemukakan secara implisit oleh al-Qur’an-adalah: (1) terwujudnya sebuah sistem politik, (2) berlakunya hukum Islam dalam masyarakat secara mantap, dan (3) terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.Cita-cita politik tersebut tersimpul dalam ungkapan“baldatun thayibbatun wa rabbun ghafur”, yang mengandung konsep “negeri sejahtera dan sentosa. Dari sini tampak kedudukan kekuasaan politik sebagai srana dan wahana,sedangkan pemerintahan merupakan pelakasana bagi tegaknya ajaran agama (Salim.1994: 298).


2.3  DEMOKRASI DALAM ISLAM
1.    Konsep dan Sejarah Demokrasi dalam Islam
       Demokrasi dalam  Islam  menjadi polemik antara ada atau  tidaknya ajaran demokrasi dalam al-Qur’an dan hadis. Ini dapat dipahami karena demokrasi terlahir di Yunani dan berkembang pesat di Eropa atau bbelahan bumi bagian utara,sementara Islam terlahie di Arab dan berkembang pesat di wilayah selatan. Demokrasi merupakan produk akal sedangkan Islam adalah wahyu yang difirmankan kepada Rasulullah SAW. Fakta sejarahsejarah menjukkan bahwa pemerintah yang dijalankan oleh Rasulullah SAW dan Khulafa’ al-Rasyidin tidak menyebutkan antara berlandaskan pada demokrasi. Pertemuan Islam dan demokrasi merupakan pertemuan peradapan,ideologi,dan  latar belakang sejarah yang jauh berbeda.
2.    Sisi Positif dan Negatif Demokrasi
       Demokrasi tidaklah lepas adri sisi positif dan negatif, dalam sisi positif S.N. Dubey menjelaskan ”Demokrasi menjamin setiap keinginan seseorang di dalam komunitas, bahkan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau ketetapan pemerintah. Di dalam negara demokrasi tidak pantas seseorang terlukai atau mengatakan bahwa pendapatnya tidak pernah di dengarkan”.
       Tetapi di balik itu, terdapat sisi negatif yang menjadikan demokrasi tidak dapat di terima oleh sebagian orang. Kelemahan yang terdapat di dalamnya menjadi sorotan tajam bagi penentang demokrasi. Cacat demokrasi yang paling fatal adalah terdapat pada landasan konsepsinya sendiri, prinsip kedaulatan terletak di tangan rakyat, Aristoteles menambahkan, “Pemerintah yang didasarkan pada pilihan orang banyak akan mudah di pengaruhi oleh para demagog, dan akhirnya akan merosot jadi kediktatoran”.
       Slogan egalite (persamaan) yang menyamaratakan strata masyarakat, juga mengandung kelemahan. Realitas menunjukkan ada perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Kondisi yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipungkiri. Bagaimana jadinya bila di samakan antara yang berpengetahuan tinggi tinggi dengan yang berpengetahuan lebih rendah.
3.    Pandangan Islam tentang demokrasi.
       Eposito dan Piscaroti (dalam Eko Taranggono, 2002) mengidentifikasi adanya tiga variasi pemikiran mengenai hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, Islam menjadi sifat dasar demokrasi. Kedua, Islam tidak berhubungan dengan demokrasi. Ketiga, Theodemocraci yang diperkenalkan oleh al-Maududi berpandangan bahwa Islam merupakan dasar demokrasi.
       Eko Taranggono (2002) mengangkat pendapat Dahl dan Beetham tentang demos dan kratos. Dahl mengatakan “Semua individu yang telah dewasa bisa terlibat dalam pengambilan keputusan  yang menyangkut seluruh aspek kehidupan. Karena itu, prinsip utama demokrasi adalah persamaan. Setiap anggota masyarakat mempunyai yang sama untukdi pilih dan memilih”. Menurut Beetham  “Di dalam demokrasi, keputusan apapun sepenuhnya berada di tangan rakyan, bukan di tangan pemerintah”.
2.5  HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA MENURUT AJARAN ISLAM
1.         Pengertian Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia
       HAM adalah hak dasar manusia yang secara kodrati dianugrahkan oleh Allah SWT kepadanya tanpa perbedaan.Dengan hak asasi itu manusia dapat mengembangkan diri pribadi,peranan dan sumbangsihnya bagi kesejahteraan hidup manusia.Sedangkan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban dasar manusia yang wajib dipenuhi olehnya meski dalam skala minimal.
       Rasul Allah SAW meletakkan prinsip prinsip hak asasi manusia ini ketika beliau menata masyarakat madinah yang disebut malaikat plural yang ideal.Di madinah,Rasul Allah SAW  mempersatukan orang islam makkah dan orang islam madinah berdasarkan ikatan akidah dan ukhuwah islamiyah.Hal ini ditetapkan dalam piagam madinah dengan prinsip prinsip persamaan,persaudaraan,persatuan,kebebasan,toleransi beragama,perdamaian,tolong-menolong,dan membela yang teraniaya,serta mempertahankan madinah secara kolektif dari serangan musuh.
       Piagam madinah secara luas menetapkan hak dan kewajiban masyarakat madinah ,baik sebagai individu maupun masyarakat,secara adil dan proposional.Rasul Allah SAW menetapkan bahwa hak yang diperoleh masyarakat seimbang dengan kewajiban yang ditunaikannya.Kewajiban yang dilakukan adalah ibadah yang bukan hanya terkait dengan manusia tetapi juga dengan Allah SWT.
2.         Hak Asasi Manusia Menurut Piagam PBB
       Pemikiran barat selama ini yang berkembang yaitu mementingkan individu.Akibatnya pola berpikir manusia lebih difokuskan pada hak asasi daripada kewajiban.Akibat dari pandangan ini manusia lebih banyak menuntuk haknya daripada melakukan kewajibannya.Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen HAM yang mau muncul pada abad keduapuluh,seperti deklarasi universal,mempunyai beberapa cirri yang menonjol .Pertama agar kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas  karena hak asasi manusia adalah hak.Kedua hak hak ini dianggap universal yang yang dimiliki oleh manusia semata mata karena ia adalah manusia.Ketiga hak asasi dianggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam system adat di Negara tertentu.Keempat HAM dianggap sebagai norma yang penting.Kelima hak hak ini mengamplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah.Pemerintah dari orang tersebut sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak hak orang itu .
PandanganIslam tentang Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia,berbeda dengan pendekatan barat, “Setrategi Islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri di dalam hati, pikiran, dan jiwa pengganut-penganutnya. Perspektif Islam sungguh-sungguh bersifat teosentris” (Depag RI, 1996:46).
Dalam konsep Islam, manusia dan jin diciptakan untuk mengemban kewajiban-kewajiban. Di  antara kewajibanyang utama itu adalah menyembah kepada Allah. Dan hak-hak manusia itu merupakan imbalan dari kewajiban-kewajiban yang ditunaikannya.
Ø  Secara garis besar, kewajiban manusia itu adalah:


a.         Kewajiban terhadap Allah
b.         Kewajiban terhaddap diri sendiri
c.         Kewajiban terhadap keluarga
d.        Kewajiban terhadap tetangga
e.         Kewajiban terhadap buruh
f.          Kewajiban terhadap harta
g.         Kewajiban terhadap Negara
h.         Kewajiban terhadap ligkungan hidup


Pembagian di atas adalah pengelompokan yang bertitik tolak dari pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah-Nya di bumi untuk menunaikan tugas dan kewajiban utamanya mengabdikan diri kepada Allah dan beramal, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, tetangga, sesama anggota masyarakat, negara, dan lingkuungan hidupnya. Ini semua merupakan mata rantai yang melekat dan tidak terpisahkan. Semua kewajiban itu ditinjau dari segi iman, kelak di akherat akan dituntut pertanggung jawabannya dari setiap individu.kewajiban itu tidak hanya menimbulkan hak bagi individu, elainkann juga akan memperoleh pahala kelak di akhirat. Pahala itu merupakan hak yang  diperolehnya dari kewajiban yangditnaikannya.
Selain pahala di akhirat, ia berhak memiliki hak-hak asasi sebagai manusia. Di dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip human rights, sebagimana yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dilukiskan dalam ayat al-Qur’an, antara lain tentang:


a.         Martabat manusia
b.         Prinsip persamaan
c.         Prinsip kebebasan menyatakan pendapat
d.        Prinsip kebebasan beragama
e.         Hak jaminan sosial
f.          Hak atas harta benda










BAB III
PENUTUPAN
Politik secara Islam, perlu terlebih dahulu untuk melihat asal-usul dan definisi dari istilah “politik” dan “negara” dalam penggunaan kontemporernya. Kata politik berasal dari bahasa Yunani, polis yang berarti “kota”. Pada era modern, istilah politik berarti “segala aktivitas atau sikap yang bermaksud mengatur kehidupan masyarakat. Di dalamnya, terkandung unsur kekuasaan untuk membuat aturan hukum dan menegakkannya dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan”(Salim, 1994:291)
Sedangkan kata negara, dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan state, yang berasal dari bahasa Latin status, atau stato dalam bahasa Italia, dan etat dalam bahasa Prancis. Menurut Webster’s Dictionary, negara adalah “sejumlah orang yang mendiami secara permanen suatu wilayah tertentu dan diorganisasikan secara politik di bawah suatu pemerintahan yang berdaulat yang hampir sepenuhnya bebas dari pengawasan luar, serta memiliki kekuasaan pemaksa demi mempertahankan keteraturan dalam masyarakat”(Gove, et.al., 1982: 22-28). Dengan demikian, tujuan pendirian negara adalah untuk memelihara dan memaksakan hukum dan ketertiban dalam masyarakat.

Dalam konsep Islam, manusia dan jin diciptakan untuk mengemban kewajiban-kewajiban. Di  antara kewajibanyang utama itu adalah menyembah kepada Allah. Dan hak-hak manusia itu merupakan imbalan dari kewajiban-kewajiban yang ditunaikannya.
Ø  Secara garis besar, kewajiban manusia itu adalah:


a)      Kewajiban terhadap Allah
b)      Kewajiban terhaddap diri sendiri
c)      Kewajiban terhadap keluarga
d)     Kewajiban terhadap tetangga
e)      Kewajiban terhadap buruh
f)       Kewajiban terhadap harta
g)      Kewajiban terhadap Negara
h)      Kewajiban terhadap ligkungan hidup.



DAFTAR PUSTAKA

TIM DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI). 2009. Aktualisasi Pendidikan Islam: Reapons Terhadap Problematika Kontemporer.  Malang: Hilal Pustaka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar